Layanan Akademik

A. Cuti Akademik

Syarat pengajuan cuti akademik, adalah sebagai berikut :

  1. Cuti akademik hanya dapat diajukan oleh mahasiswa yang telah menempuh minimal 2 (dua) semester.
  2. Cuti akademik tidak berlaku pada mahasiswa semester 7 (tujuh) ke atas.
  3. Mahasiswa hanya boleh mengambil cuti akademik sebanyak 2 (dua) semester selama masa studi baik berturut-turut maupun tidak.
  4. Mahasiswa membayar uang cuti sebesar Rp. 150.000.
  5. Cuti akademik diajukan sebelum masa pembayaran DU semester berikutnya atau masa registrasi.
  6. Apabila cuti akademik diajukan pada masa/setelah registrasi semester yang akan diajukan cuti, maka mahasiswa wajib membayar DU 100%.
  7. Permohonan cuti akademik mahasiswa diajukan melalui Bagian Administrasi Akademik (BAA), dengan  persetujuan Wakil Ketua Bidang Akademik dan disahkah oleh Ketua STKIP Persada Khatulistiwa.
Aktif Setelah Masa Cuti
  1. Mahasiswa mengurus surat aktif kembali pada BAA.
  2. Mahasiswa melakukan pembayaran DU dan melakukan KRS sesuai dengan ketentuan KRS.
  3. Jumlah SKS yang dapat diambil berdasarkan Index Prestasi Semester (IPS) sebelum
    semester cuti.

B. Mahasiswa Transfer

Syarat transfer dari perguruan tinggi lain

  1. Mendapatkan izin tertulis dari perguruan tinggi asal.
  2. Terdaftar di PDPT dari perguruan tinggi asal.
  3. Jenjang atau strata program studi asal dimungkinkan selinier dengan program studi tujuan.
  4. Konversi mata kuliah diatur oleh program studi yang dituju dan disetujui oleh Wakil Ketua Bidang Akademik.
  5. Transfer hanya dilakukan pada awal tahun akademik sesuai dengan waktu pendaftaran mahasiswa baru.
  6. Wajib membayar uang masuk yang sama besarnya dengan mahasiswa baru pada tahun akademik tersebut.
  7. SKS yang dikonversi wajib dibayar, dan biaya per sks sama dengan angkatan pada tahun akademik ketika masuk.
  8. Pembayaran sks yang dikonversi dapat dicicil sebanyak 3 kali selama masa studi, dengan membuat perjanjian tertulis yang ditandatangani kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) dan diketahui oleh Wakil Ketua Bidang Non Akademik
Syarat transfer antar program studi pada semester berjalan
  1. Surat pengantar dari Program Studi asal.
  2. Surat persetujuan dari Program Studi yang dituju.
  3. Surat persetujuan dari Ketua STKIP Persada Khatulistiwa.
  4. Konversi mata kuliah diatur oleh program studi tujuan dan disetujui oleh Waka Bidang Akademik.
  5. Transfer hanya bisa dilakukan pada semester ganjil.
  6. Pembayaran DU dan SKS sama dengan angkatan tahun masuk pada prodi asal.
  7. Tidak dikenakan biaya sks pada matakuliah konversi.

Syarat transfer antar program studi dengan status Drop Out (DO)

Mahasiswa transfer dengan status DO dari program studi asal, maka diberlakukan syarat transfer yang sama dengan syarat transfer dari perguruan tinggi lain.